Dapat dolar gratiss.. tak kasih tau carane yo

Sabtu, 09 Juni 2012

permohonan izin apotek


1.    Permohonan izin apotek diajukan oleh Apoteker Pengelola Apotek kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menggunakan contoh Formulir Model APT-1.
2.    Dengan menggunakan Formulir Model APT-2, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 (enam) hari setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan  untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan Apotek untuk melakukan kegiatan.
3.    Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan selambat-lambatnya 6 (enam) hari setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan setempat dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-3.
4.    Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua) dan 3 (tiga) tidak dilaksanakan, Apoteker pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi. Dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-4.
5.    Dalam jangka waktu 12 (duabelas) hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 (tiga)  atau pernyataan dimaksud dalam ayat 4 (empat), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Apotek (SIA) menggunakan contoh Formulir Model APT-5.
6.    Dalam hal hasil pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan seperti yang dimaksud dalam ayat 3 (tiga) masih belum  memenuhi syarat, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam waktu 12 (duabelas) hari kerja mengeluarkan surat penundaan dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-6.
7.    Terhadap Surat Penundaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 6 (enam), Apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal Surat Penundaan.
8.    Dalam hal Apoteker menggunakan sarana pihak lain, maka penggunaan sarana yang dimaksud wajib didasarkan atas perjanjian kerjasama antara Apoteker dengan pemilik sarana. Pemilik sarana yang dimaksud harus memenuhi persyaratan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang–undangan di bidang obat sebagaimana dalam surat pernyataan yang bersangkutan.
9.    Terhadap permohonan izin apotek yang ternyata tidak memenuhi persyaratan dimaksud pasal 5 (lima) dan atau pasal 6 (enam), atau lokasi apotek tidak sesuai permohonan maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (duabelas) hari kerja wajib mengeluarkan Surat Penolakan disertai alasan - alasannya dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-7.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar