Dapat dolar gratiss.. tak kasih tau carane yo

Rabu, 13 Juni 2012

nasi liwet sukabumi ala mami serli

istri yang hamil eh malah aku yang ngidam..
jadi teringat masakan di sukabumi. apalagi pas budaya mau puasa ngeliwet rame2 kwkwkwk
kebersamaan plus bakar ikan dan tentu saja nasi yang tak aku temukan di jawa "padahal ini menurut saya cocok juga untuk lidah orang ponorogo..
barusan di telepon sama mami serli mami kos sewaktu disukabumi.. dan ini saya bagi resepnya deh buat semuanya.. asli enak banget gan!! saya modifikasi sama liat di situs resep masakan

Bahan :
 Beras 2 gelas biasa
 Air Panas 4 gelas biasa

Bumbu :
1 sendik teh garam
6 btr bawang merah
 3 sdm minyak goreng atau margarin
3 lb daun salam
(aku tambah 1 batang sereh di geprek)

Tumis Teri :
5 siung bawang merah (didiris)
1 ons teri medan (aku pakai ikan gabus asin, di goreng dulu, lalu di pukul2 sampai memar, dan di suwir2 kasar)
2 btg daun bawang (iris tipis)
1 buah cabe merah besa
1 buah cabe ijo
20 buah cabe rawit
4 sdm minyak sayur (aku pakai 2 sdm saja)
Daun pisang secukupnya (2 atau 3 lbr lingkaran 15 cm/tergantung ukuran panci)

Directions:
1. Beras dicuci dan ditiriskan..sisihkan
2. Tumis bawang merah hingga harum di wajan
3. Masukan beras, hasil tumisan bawang merah tadi dan di aduk sebentar, tambahkan air panas, garam, daun salam dan sereh kedalam rice coker.
4. tunggu rice koker matang, aduk sesekali.
5. seetelah agak matang dikit masukkan toping teri/Ikan gabus yang sudah ditumis diatas nasi dan dialasi dengan daun pisang.
6. Masak sampai nasi matang ± 15-20 menit. Total memasak nasi adalah 35 menit.
7. Sajikan selagi hangat

Tumis teri :
- Teri, dicuci, tiriskan
(kalau pakai ikan gabus, cuci ikan, goreng sampai kuning, tiriskan, memarkan dengan di pukul2, lalu di suwir kasar)
- Goreng teri dan bawang merah setengah matang. Kemudian tambahkan cabe ijo dan merah iris serta bahan lainnya, aduk rata.
(kalau pakai ikan gabus, goreng bawang merah sampai harum, tambahkan cabe, ikan dan bahan lainnya, aduk rata)
- Angkat dan masukan ke dalam panci yg berisi nasi.

Senin, 11 Juni 2012

peluang usaha cuci motor madiun, ponorogo, trenggalek

 
untuk paket usaha anda, khusus pemesanan peralatan cuci motor diareal madiu ponorogo trenggalek hubungi segera 085646511605 REOG cuci motor 
paket termasuk snow wash, sanchin power sprayer, kompresor, dll (pelatihan kami berikan gratis!!)

tersedia paket cuci motor baru dan bekas. harga termurah bisa dibuktikan!!

Sabtu, 09 Juni 2012

permohonan izin apotek


1.    Permohonan izin apotek diajukan oleh Apoteker Pengelola Apotek kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menggunakan contoh Formulir Model APT-1.
2.    Dengan menggunakan Formulir Model APT-2, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 (enam) hari setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan  untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan Apotek untuk melakukan kegiatan.
3.    Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan selambat-lambatnya 6 (enam) hari setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan setempat dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-3.
4.    Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua) dan 3 (tiga) tidak dilaksanakan, Apoteker pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi. Dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-4.
5.    Dalam jangka waktu 12 (duabelas) hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 (tiga)  atau pernyataan dimaksud dalam ayat 4 (empat), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Apotek (SIA) menggunakan contoh Formulir Model APT-5.
6.    Dalam hal hasil pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan seperti yang dimaksud dalam ayat 3 (tiga) masih belum  memenuhi syarat, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam waktu 12 (duabelas) hari kerja mengeluarkan surat penundaan dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-6.
7.    Terhadap Surat Penundaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 6 (enam), Apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal Surat Penundaan.
8.    Dalam hal Apoteker menggunakan sarana pihak lain, maka penggunaan sarana yang dimaksud wajib didasarkan atas perjanjian kerjasama antara Apoteker dengan pemilik sarana. Pemilik sarana yang dimaksud harus memenuhi persyaratan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang–undangan di bidang obat sebagaimana dalam surat pernyataan yang bersangkutan.
9.    Terhadap permohonan izin apotek yang ternyata tidak memenuhi persyaratan dimaksud pasal 5 (lima) dan atau pasal 6 (enam), atau lokasi apotek tidak sesuai permohonan maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (duabelas) hari kerja wajib mengeluarkan Surat Penolakan disertai alasan - alasannya dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-7.

Obat Psikotropika


Adalah zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.

Obat Narkotika


Obat Narkotika.          

Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.
    Codein (Opioid)
    Heroin/putaw (Opioid)
    Morphine (Opioid)
    Methadone (Opioid)
    Cannabis (Ganja)
    Marihuana (Ganja)
    Demerol/Pethidina (Opioid)
    Kokain
    Propoksifen (Opioid)
    Nalorfin